Permendikbud Nomor 16 Tahun 2015PROFIL BAGIAN UMUM
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kehumasan, dan kerumahtanggaan.
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan urusan penyusunan rencana program dan anggaran PPPPTK;
- pelaksanaan urusan ketatausahaan, kehumasan, dan kerumahtanggaan;
- pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian; dan
- pelaksanaan urusan keuangan.
Bagian Umum terdiri atas:
-
Subbagian Perencanaan dan Penganggaran;
-
Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan
-
Subbagian Tata Laksana dan Kepegawaian.
Subbag Tata Usaha dan Rumah Tangga
Subbagian Tata Laksana dan Kepegawaian

Subbagian Tata Laksana dan Kepegawaian

Subbagian Perencanaan dan Penganggaran
